BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Pada zaman modern ini, kita mengetahui bahwa bangsa kita
ini, bangsa Indonesia
mengalami degradasi moral yang sangat signifikan. Masalahnya sekarang,
Dimanakah letak filsafat Negara kita; Dimanakah letak dasar Negara kita; Kemanakah Pancasila saat ini.
Fenomena dalam kehidupan sehari-hari tidak lagi menempatkan
Pancasila sebagai Ideologi, Dasar Negara dan Pandangan hidup bangsa. Hal ini terbukti dengan
peristiwa-peristiwa yang marak terjadi saat ini, seperti :
a)
Banyaknya pejabat-pejabat kita yang melakukan tindak
korupsi yang disanksi dengan tidak tegas dan tidak jelas. Sementara itu, rakyat
jelata(orang miskin) yang mencuri buah semangka hanya unutk mengisi perut yang
lapar dijatuhi hukum pidana yang tegas dan jelas. Di manakah letak keadilan di
negeri tercinta ini?
b)
Pejabat-pejabat kita dengan bangganya menggunakan mobil
mewah, hidup serba konsumerisme sementara di balik kemewahan itu , masih banyak
saudara-saudara kita di kolom kembatan, di samping rel-rel kereta api, tidur
hanya beralaskan Koran tanpa memekai selimut yang tebal bahkan, memakan makanan
bekas (sisa) yang tidak layak lagi untuk dikonsumsi. Di manakah letak empati
dan rasa kekeluargaan kita antar sesama manusia?
c)
Konflik antar suku, antar agama; tawuran antar pelajar
sering terdengar di mana-mana; dan bahkan ada sebagian daerah yang ingin memerdekakan diri, ingin berpisah
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai wujud kekecewaan terhadap pemerintah. Di manakah letak persatuan dan
kesatuan kita, apakah rasa nasionalisme kita kepada NKRI sudah memudar?
Dari fenomena di atas, maka sangat perlu kita sebagai masyarakat Indonesia untuk memperdalam
pemahaman kita terhadap Pancasila. Tidak hanya paham tetapi kita juga harus
menghayati, mengamalkan dan melestarikan nilai-nilai dari sila Pancasila,
supaya keadilan, keamanan, kemakmuran dan kesejahteraan benar-benar terwujud
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kita harus sadar dalam melaksanakan Pancasila mulai dari
hari ini dan hari-hari yang akan datang. Dengan adanya kesadaran itu dialamilah
segala sesuatu sifat dan keadaan daripada hak yang disadari itu yang terdapat
pada pribadi sendiri. Untuk menjamin terselenggaranya Pancasila, maka di dalam
diri pribadi, kita harus selalu meneliti diri sendiri, mengamat-amati diri
sendiri, sehingga kita selalu mengetahui dan mengalami sendiri senantiasa dalam
keadaan tedorong dan taat untuk melaksanakan Pancasila(Prof. Notonagoro, Pancasila Secara Ilmiah dan Populer.1971:hlm )
1.2 RUMUSAN
MASALAH
- Apakah yang dimaksud dengan Pancasila?
- Bagaimanakah tinjauan historis rumusan Pancasila?
- Bagaimanakah bentuk susunan dan pokok pikiran dalam
Pancasila?
- Bagaimanakah konsep penghayatan Pancasila?
- Bagaimanakah konsep pengamalan Pancasila?
- Bagaimanakah cara melestarikan Pancasila?
1.3 TUJUAN
DAN KEGUNAAN
- Sebagai syarat untuk menyelesaikan ujian I, dari
Mahasiswa kepada Dosen, pada Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial; Program
studi Pendidikan Kewarganegaraan; semester III; Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan; Universitas Mataram.
- Sebagai bahan referensi atau bahan bacaan untuk memperdalam pengetahuan kita
tentang Pancasila.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
PEMAHAMAN PANCASILA
- Beberapa Pengertian Pancasila
1)
Secara Etimologis
Secara etimologis atau menurut loghatnya “Pancasila” berasal dari bahasa India,
yakni bahasa sansekerta, bahasa kasta Brahmana, sedangkan bahasa rakyat jelata
Prakerta(Ismaun, Dalam: Noor Ms
Bakry, Pancasila Yuridis Kenegaraan.1985:8 ).
Menurut Prof. H. Muhammad Yamin, di dalam bahasa sansekerta perkataan
Pancasila ada dua macam arti, yaitu:
Ø
Panca : artinya “lima”
Ø
Syila :
dengan huruf I biasa (huruf I pendek), artinya”batu-sendi”, “alas” atau
“dasar”.
Ø
Syiila : dengan huruf I panjang, artinya “peraturan tingkah laku
yang penting/baik/senenoh/”. Dari kata “syiila” ini dalam bahasa Indonesia
menjadi” susila”, artinya “tingkah laku yang baik”.
Dengan demikian maka perkatan “Panca-Syiila”(dengan huruf I biasa)
berarti “berbatu sendi yang lima”, “berdasar
yang lima” atau “lima dasar”. Sedangkan “Panca-Syiila’’(dengan
huruf i panjang) berarti “lima
aturan tingkah laku yang penting”.
2)
Secara Historis
Secara historis, istilah “Pancasila” mula-mula dipergunakan oleh
masyarakat India
yang memeluk agama Budha. Pancasila berarti “lima aturan” atau “Five Moral Principles”
yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh
para penganut biasa agama Budha, yang dalam bahasa aslinya, yaitu bahasa Pali
“Panca-Sila” yang berisi lima larangan atau lima pantangan yang bunyinya
menurut encyclopaedia atau kamus-kamus Buddhisme adalah sebagai berikut:
Ø
Panatipata veramani sikkhapadam samadiyami.
Artinya : Janganlah mencabut nyawa setiap yang hidup ; maksudnya dilarang membunuh.
Ø
Adinnadana veramani sikkhapadam samadiyami.
Artinya: Janganlah mengambil barang yang tidak diberikan;maksudnya dilarang
mencuri.
Ø
Kameshu micchacara veramani sikkhapadam
samadiyami. Artinya: Janganlah berhubungan kelamin yang tidak sah dengan
perempuan; maksudnya dilarang berzina.
Ø
Musawada veramani sikkhapadam samadiyami.
Artinya: Janganlah berkata palsu; maksudnya dilarang berdusta.
Ø
Sura-meraya-majja-pamadatthana verami
sikkhapadam samadiyami. Artinya : janganlah meminum minuman yang menghilangkan
pikiran; maksudnya dilarang minum minuman keras.
Jadi pertama kali istilah “Pancasila” digunakan untuk memberi nama
rumusan lima
dasar-dasar moral dalam agama Budha.
3)
Secara Terminologis
Secara terminologis atau berdasarkan istilahnya yang digunakan di Indonesia,
dimulai sejak sidang BPUKI pada tanggal 1 juni 1945. Istilah “Pancasila”
dipergunakan oleh Bung Karno untuk memberi nama pada lima
dasar atau lima prinsip Negara Indonesia merdeka yang
diusulkannya. Sedangkan istilah tersebut, menurut Bung Karno sendiri adalah
dibisikkan dari temannya seoarang ahli bahasa.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia Merdeka dan keesokan harinya
tanggal 18 Agustus disahkanlah UUD 1945 yang sebelumnya masih merupakan rencana
serta dalam Pembukaan-nya memuat rumusan Lima Dasar Negara Republik Indonesia
yang diberi nama Pancasila.
- Tinjauan Historis Rumusan Pancasila
Dasar Filsafat Negara Indonesia yang diberi nama
Pancasila secara resmi dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, walaupun istilah “Pacasila”
tidak disebutkan secara eksplisit dalam Pembukaan tersebut, namun perumusannya
sila demi sila secara jelas dicantumkan di dalamnya. Oleh karena itu Pembukaan
UUD 1945 disebut sebagai tempat terdapatnya rumusan Pancasila.
Secara historis rumusan-rumusa Pancasila itu dapat diuraikan
dalam tiga kelompok:
1)
Rumusan Pancasila dalam sidang-sidang BPUPKI yang
merupakan tahap pengusulan sebagi Dasar Filsafat Negara Indonesia.
2)
Rumusan Pancasila yang ditetapkan oleh PPKI sebagai
Dasar Filsafat Negara Indonesia.
3)
Beberapa Rumusan Pancasila dalam perubahan
ketatanegaraan Indonesia
selama belum berlaku kembali rumusan Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan
UUD 1945.
- Kesatuan Dan Susunan Dalam Pancasila
Pancasila susunannya adalah majemuk-tunggal, merupakan satu
kesatuan yang bersifat organis, yaitu terdiri atas bagian-bagian yang tidak
terpisahkan, dalam hal kesatuannya itu masing-masing bagian mempunyai kedudukan
dan fungsi tersendiri, yang meskipun berbeda tidak saling bertentangan akan
tetapi saling melengkapi, bersatu untuk terwujudnya keseluruhan, dan
keseluruhan membina bagian-bagian , maka tidak boleh satu sila pun ditiadakan,
merupakan suatu kesatuan keseluruhan.
- Pokok Pikiran Negara Pancasila
Negara sebagai suatu organisasi kemasyarakatan dapat
dikemudikan secara terarah dan efisien apabila ada gambaran jelas tentang dasar
filsafatnya dalamm Undang-Undang Dasar yang menjadi landasan dan pedoman
Negara. Dalam arti mempunyai konsepsi dasar baik tentang ideologi Negara maupun
moral Negara yang jelas dan tumbuh dari kehidupan bangsa. Konsepsi dasar itu
akan menjadi landasan dan pedoman bagi pembentukan struktur Negara dan
pelaksanaan tugas pemerintah dalam arti yang luas maupun yang sempit, bagi
partisipasi rakyat, dan bagi kerjasama antara pemerintah sebagai pemimpin dan
rakyat sebagai yang di pimpin.
2.2.
PENGHAYATAN PANCASILA
Pancasila yang digali dari bumi Indonesia
sendiri dapat dihayati secara berurutan sebagai tahap-tahap penghayatan
Pancasila secara sistematis dan sekaligus dapat menunjukkan bahwa Pancasila
adalah filsafat hidup bangsa Indonesia.
Penghayatan
Pancasila secara sitematis ini dimulai dari pemikiran tentang jiwa bangsa Indonesia sampai dapat dinyatakan sebagai
pedoman hidup bangsa Indonesia,
yakni:
- Pancasila
sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Bangsa sebagai kumpulan manusia yang mempunyai sifat-sifat
tertentu yang sama sebagai kesatuan, kumpulan jiwa inipun membentuk juga “jiwa
bangsa” yang mengandung kesamaan untuk seluruh warganya. Jiwa bangsa bagi
bangsa Indonesia adalah
Pancasila, yang lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia, bukan hal baru, hanya
perumusannya yang baru kemudian. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
ini merupakan sumber daya bagi kehidupan sehari- hari bangsa Indonesia.
- Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Jiwa bangsa Indonesia
mempunyai arti statis (tetap tidak berubah), dan mempunyai arti dinamis
(bergerak). Jiwa ini keluar diwujudkan dalam sikap- mental dan tingkah laku
serta amal-perbuatan. Sikap-mental, tingkah-laku dan amal perbuatan bangsa Indonesia
mempunyai cirri-ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain.
Cirri-ciri yang merupakan perwujudan dari jiwa bangsa inilah yang dimaksud
dengan kepribadian Bangsa Indonesia
adalah Pancasila.
- Pancasila sebagi Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dengan kepribadian bangsa Indonesia yang kuat maka secara
langsung kepribadian itu menjelma menjadi pandangan hidup, yakni Pancasila.
Ditinjau dari segi materinya Pancasila ini merupakan kristalisasi dari
nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh bangsa Indonesia
sendiri yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa Indonesia
untuk mewujudkannya. Dan adanya tekad ini maka pancasila dapat mempersatukan
bagnsa Indonesia, memberi
petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir maupun batin dalam
masyarakat bangsa Indonesia
yang beraneka ragam sifatnya. Karena itulah maka dalam melaksanakan
pembangunan, bagnsa Indonesia
tidak dapat begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa
lain tanpa menyesuaikannya dengan pandangan hidup dan kebutuhan –kebutuhan
bangsa Indonesia
sendiri. Kepribadian bangsa yang menjelma sebagai hidup ini secara langsung
dapat juga menentukan tujuan hidup bagi bangsa Indonesia.
- Pancasila sebagi Tujuan Hidup Bangsa Indonesia
Tujuan hidup manusia adalah kebahagiaan dunia dan kebahagiaan
sempurna. Tujuan ini pengertiannya umum dan bersifat abstrak disamping itu juga
relatif. Oleh karena itu perlu dijabarkan dan disesuaikan dengan pandangan
hidup bangsa sendiri sehingga tujuan
hidup yang ingin dicapai ini bukan hal-hal yang diluar jangkauannya, tetapi
betul-betul cerminan dari jiwa dan kepribadian sendiri. Dengan demikian tujuan
hidup bangsa Indonesia
adalah pancasila. Adapun pancasila sebagi pandangan hidup di sini
pengertiaannya adalah kebahagiaan yang hidup selaras, serasi dan seimbang, baik
dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan alam
semesta, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan
lahiriah dan kebahagiaan rohaniah, yang sekaligus juga menciptakan tata
masyarakat adil dan makmur atas dasar pertimbangan hikmat Tuhan dan
kebijaksanaan bangsa Indonesia.
- Pancasila sebagai Pedoman Hidup Bangsa Indonesia
Degan berdasar pada pandangan hidup Pancasila dan tujuan
hidup Pancasila, maka antara pandangan dan tujuan ini ada suatu cara yang ingin
dilaksanakan. Untuk menyesuaikan pandangan hidup terhadap tujuan hidup yang
sama dan identik yakni Pancasila ini, maka cara pelaksanaannya juga pengamalan
daripada Pancasila itu sendiri yang merupakan suatu pedoman hidup, sehingga dinyatakan pancasila adalah
pedoman hidup bangsa Indonesia.
Dengan berpedoman pancasila ini berarti juga memlihara nilai-nilai luhur yang
menjadi kepribadian bangsa Indonesia
yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari dan meneruskan ke generasi
berukutnya dengan menyesuaikan perkembangan masyarakat modern. Oleh karena itu
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari harus dijabarkan dengan bahasa yang jelas
dan mudah dimengeri oleh seluruh warga bangsa dan rakyat Indonesia.
Dengan lima
tahap pengahyatan ini yang semuanya merupakan satu kesatuan tidak dapat
dipisahkan-pisahkan dan adanya secara bersamaan, hanya pemikirannya diuraikan
secara bertahap. Lima pengahatan di atas ada
sejak adanya bangsa Indonesia
bukan hal baru, hanya penganlisisannya yang baru menjelang Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia.
Oleh karena itulah maka Pancasila disebut sebagai Filsafat hidup bangsa Indonesia,
hal ini ditinjau dari segi material atas dasar kehidupan bangsa Indonesia
sendiri. Pancasila tidak dapat terlepas dari bangsa Indonesia,
demikian juga bangsa Indonesia
tidak dapat meninggalkan pancasila.
Selanjutnya pancasila jika diperhatikan dari segi formal
mampunayi arti khusus yang diterapkan pada ketatanegaraan Indonesia. Namun demikian kedua
tinjauan itu saling memperkuat, sehingga dapat menambah kekuatan daripada
Pancasila. Pada saat bangs Indonesia
mendirikan Negara (Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945), rakyat Indonesia belum
mempunyai Undang-Undang Dasar Negara yang tertulis. Baru pada keesokan harinya
pada tanggal 14 Agustus 1945 disahkanlah Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
oleh PPKI yang di dalamnya mengandung lima rumusan yang diberi nama Pancasila
sebagi dasar Negara. PPKI ini merupakan wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia
yang mengesahkan pancasila sebagai dasar Negara yang merupakan inti daripada
Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Dengan pengesahan ini maka Pancasila
merupakan perjanjian luhur bangsa dan rakyat Indonesia pada waktu mendirikan
Negara.
2.3.
PENGAMALAN PANCASILA
- Pengamalan Pancasila Dasar Negara
1)
Bentuk Negara Kesatuan Theis Demokratis
Negara Indonesia bukan Negara “atheis”, dan juga bukan “theokrasi”,
teatapi Negara “Theis Demokratis” yakni: Negara yang berketuhanan Yang Maha
Esa, menjunjung tinggi semua agama, sikap terhadap agama melindungi dan
menjamin agama-agama yang diberi kesempatan yang sama. Sifat-sifat pelaksaannya
Negara yang demikian ini adalah:
Ø
Negara mewajibkan para para warganegara untuk
mengikuti pelajaran ketuhanan Yang Maha Esa yang pelaksanaannya dalam
ajaran-ajaran agama.
Ø
Negara menjamin kemerdekaan kepada para
warganegaranya dalam hal memeluk agama dan beribadat menurut keyakinannya
masing-masing.
Ø
Negara mempersilahkan agama untuk menentukan
syari’ahnya sendiri, dan tidak mewajibkan dengan kekuasaan sipil.
Ø
Negara mempersilahkan agama-agama untuk membuat
peraturan-peraturannya sendiri, memberi kesempatan untuk melaksanakan
peraturan-peraturan tersebut asal tidak bertentangan dengan kepentingan umum
Ø
Negara memberi kesempatan dan bahkan memberi
bantuan kepada sekolah-sekolah agama unutuk mengembangkan sendiri, dapat
bersifat swasta atau negeri.
Ø
Negara mengizinkan kepada setiap agama untuk
mendirikan tempat-tempat ibadat dan memuji didirikannya.
2)
Sistem Kedaulatan Rakyat Musyawarah dan Mufakat
Pengamalan obyektif sila Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan atau pengamalan dalam
kenegaraan mewujudkan adanya Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas
Kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Perwujudan ini dalam sistem
pemerintahan disebut dengan Demokrasi Pancasila, yakni demokrasi yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan perwakilan.
Demokrasi pancasila ini dalam menggunakan hak-hak
demokrasinya haruslah disertai deangan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang
Maha Esa menurut keyakinan agama masing-masing, haruslah menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah
menjamin dan mempersatukan bangsa, dan harus dimanfaatkan unutuk mewujudkan
keadilan sosial.
Demokrasi pancasila ini berpangakal tolak pada faham
kekluargaan dan gotong royong, sehingga mewujudkan prinsip-prinsip mekanisme
demokrasi yang sejalan dengan sistem pemerintahan Negara. Prinsip-prinsip yang
dimaksudkan yaitu: Faham Negara hukum, Faham Konstitusionalisme, Supermasi MPR,
Pemerintahan yang bertanggung jawab, Pemerintahan berdasarkan perwakilan,
Sistem pemerintahan presidensial, dan Pengawasan parlemen terhadap pemerintah.
3)
Sistem Ekonomi usaha bersama dan kekluargaan
Pengamalan obyektif sila Keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia
atau pengamalan dalam kenegaraan mewujudkan adanya Negara membangun sistem
ekonomi atas dasar usuha bersama dan kekluargaan untuk mencapai kesejahteraan
umum.
Hal-hal yang berhubungan dengan kesjahteraan umum ini
telah diatur dalam pasal 33 UUD 1945 yang merupakan perwujudan demokrasi
ekonomi dalam Hukum Dasar, yakni:
Ø
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan.
Ø
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Ø
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Pedoman Pengamalan Pancasila
1)
Sifat hubungan dalam masyarakat pancasila
Dalam kehidupan manusia bermasyarakat salah satu masalah
pokok adalah bagaimana kita memberi arti dan bagaimana kita memandang hubungan
antara manusia dan masyarakatnya. Pandangan mengenai hubungan antara manusia
dengan masyarakatnya ini merupakan landasan filsafat bagi kehidupan masyarakat,
yang akan memberi corak dan warna dasar dari kehidupan masyarakat.
Pancasila memandang bahwa kebahagiaan hidup manusia akan
tercapai jika dapat dikembangkan hubungan yang selaras, serasi, seimbang, dan
bekerjasama atas dasar kekluargaan antara manusia individu dengan
masyarakatnya. Hal ini bertiti- tolak dari sifat kodrat manusia monodualis,
yakni manusia sebagai individu dan sebagai mahluk sosial.
Dalam pandangan pancasila, maka hubungan sosila yang
selaras, serasi dan seimbang antara individu dengan masyarakatnya tidaklah
netral, melainkan dijiwai oleh nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila
sebagai kesatuan.
2)
Sikap dasar pengambangan pancasila
Pangkal tolak pengamalan pancasila ialah kemauan dan
kemampuan manusia Indonesia
dalam mengendalikan diri dan kepentingannya agar dapat melaksanakan
kewajibannya sebagai warganegara dan warga masyarakat.
Dengan kesadaran dan pangkal tolak yang demikian tadi,
maka sikap hidup manusia Pancasila adalah:
Ø
Kepentingan pribadi diletakkan dalam rangka
kesadaran dan kewajibannya sebagai makhluk sosial dalam kehidupan
masyarakatnya.
Ø
kewajiban terhadap masyarakat dirasakan lebih
besar dari kepentingan pribadinya demi kesejahteraan bersama.
Karena merupakan pengamalan
Pancasila, maka dalam mewujudkan sikap hidup tadi manusia Indonesia diutntun oleh kelima sila
dari pancasila.
3)
Pedoman pengamalan pancasila
Seperti yang dinyatakan dalam Ketetapan MPR Nomor
II/MPR/1978, maka “Pedoman Pengahayatan dan Pengamalan Pancasila” itu dinamakan
“Ekaprasetia Pancakarsa”.
Istilah “Ekaprasetia Pancakarsa” berasal dari bahasa
Sansekerata. Secara harfiah “eka” berarti satu atau tunggal, “prasetia” berarti
janji atau tekad, “panca” berarti lima,
dan “karsa” berarti kehendak yang kuat. Dengan demikian “Ekaprasetia
Pancakarsa” berarti tekad yang tunggal
untuk melaksanakan lima
kehendak. Dalam hubungannya dengan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 maka lima kehendak yang kuat
itu adalah kehendak untuk melaksanakan kelima sila Pancasila. Dikatakan tekad
yang tunggal karena tekad itu sangat kuat dan tidak tergoyah-goyahkan lagi.
2.4.
PELESTARIAN PANCASILA
Jika
kita bertanya mengenai :bagaimana cara melestarikan
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, maka kita perlu melaksanakan Pedoman
Pengamalan Pancasila, dengan mendarah-dagingkan nilai-nilai luhur yang
terkandung dalam pancasila. Dengan perkataan lain, dengan petunjuk Pedoman
Pedoman Pengamalan Pancasila itu kita masing-masing harus berusaha , agar
nilai-nilai, norma-norma, sikap dan tingkah laku yang dijabarkan dari kelima
sila Pancasila itu benar-benar menjadi bagian yang utuh dan tidak terpisahkan
dari seluruhan cara hidup masyarakat Indonesia.
Mendarah-dagingkan
Pengamalan Pancasila adalah proses pendidikan dalam arti luas, oleh karena itu
usaha bangsa Indonesia ke arah ini perlu dilakukan secara sadar, teratur dan
berencana, sehingga tingkah-laku bangsa Indonesia bergerak ke arah Penghayatan
dan Pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila. Karena pelaksanaan Pedoman Pengamalan Pancasila yang dirasakan sebagi
panggilan untuk bersama-bersama merasakan kehidupan yang lebih baik dan lebih
bermakna.
Untuk
melaksanakan Pedoman Pengamalan Pancasila perlu usaha yang dilkukan secara
berencana dan terarah, berdasarkan suatu pola. Tujuannya adalah agar Pancasila
sungguh-sungguh dihayati dan diamalkan oleh segenap warga Negara, baik dalam
kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan kemasyarakatan. Berdasarkan pola
itu diharapkan lebih terarah usaha-usaha:
Ø
Pembinaan manusia Indonesia agar menjadi insan
Pancsila;
Ø
Pembangunan bangsa untuk mewujudkan masyarakat
Pancasila.
Masalah
pembinaan insan Pancisila lebih banyak menyangkut bidang pendidikan. Lewat
kegiatan pendidikan diharapkan anak-anak didik menyerap nilai-nilai moral
pancasila. Penyerapan nilai-nilai Moral Pancasila diarahkan berjalan secara
manusiawi dan alamiah, tidak hanya lewat pemahaman melalui pemikiran, melainkan
lewat penghayatan dan pengamalan secara pribadi. Nilai-nilai moral Pancasila
tidak untuk sekedar dipahami melainkan untuk dihayati dan diamalkan.
Langkah-langakah
dalam Pengamalan Pancasila ini harus disebar-luaskan kepada seluruh lapisan
masyarakat dengan menggunakan berbagai jalur dan penciptaan suasana yang
menunjang.
Jalur-jalur
yang digunakan untuk pedoman pengamalan sekaligus pelestarian Pancasila antara
lain, sebagai berikut:
Ø
Jalur pendidikan
Dalam melaksanakan Pedoman Pengamalan Pancsila peranan
pendidikan sangat penting, baik pendidikan formal yakni di sekolah-sekolah,
maupun pendidikan non-formal yakni dalam keluarga dan lingkungan masyarakat.
Dalam pendidikan foramal, semua unsur lembaga pendidikan
tindak-perbutannya hendaklah mncerminkan nilai-nilai luhur Pancasila. Para
Pendidik menjadi contoh tauladan, anak didik hendaklah benar-benar dapat
mengahayati dan mengamalkan Pancasila, dan perlu diintegrasikan ke dalam
kurikulum.
Di samping pendidikan sekolah penting juga adanya pendidikan
keluarga. Peranan keluarga tidak kalah pentingnya dibandingkan pendidikan
sekolah, karena pengaruh keluarga jauh mendahului sekolah. Oleh karena itu
pengamalan Pancasila harus ditanamkan dan dikembangkan sejak anak-anak masih
kecil, sehingga proses pendarah-dagingan nilai-nilai Pancasila berlangsung
wajar tanpa paksaan, dan hal ini menuntut suasana rumah tangga yang harmonis
sesuai nilai-nilai luhur Pancasila yang dipraktekkan sehari-hari.
Ø
Jalur media massa
Pola pelaksanaan Pedoman Pengamalan Pancasila melalui media massa dapat digolongkan sebagai salah satu aspek jalur
pendidikan dalam arti luas, peranan media massa
sedemikian pentingnya sehingga perlu mendapat penonjolannya sebagai suatu jalur
tersendiri. Dalam hal ini media dakwah memegang peranan penting, baik berupa
media tradisional dalam bentuk kesenian maupun modern seperti pers, radio dan
televise. Dalam hal menggunakan komunikasi modern ini perlu dijaga agar
siaran-siaran yang tidak menguntungkan bagi pelaksanaan pengamalan Pancasila
dihindarkan.
Ø
Jalur organisasi sosial politk
Sesuai dengan tekad untuk menjunjung tinggi demokrasi dan
menegakkan kehidupan konstitusional, maka kiranya semua anggota maupun
kader-kader Partai Polotik dan semacamnya hendaklah berusaha sekuat tenaga ikut
serta dalam melaksankan Pedoman Pengamalan Pancasila, dan terutama sekali
adalah para Pegawai Republik Indonesia, karena mereka adalah abdi Negara dan
abdi masyarakat, sehingga Pancasila itu lesatari di Republik Indonesia
ini.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pancasila merupakan dasar dan ideologi bangsa dan
Negara Indonesia yang harus
dibina keluhuran serta kemurniannya supaya rakyat Indonesia bisa hidup aman, damai
dan sejahtera. oleh karena itu, pancasila harus:
a.
Dipahami dari
berbgai sudut pandang, mulai dari segi pengertiannya, sejarah perumusannya,
kesatuan dan susunannya serta pokok pikiran yang terkandung di dalamnya.
b.
Dihayati,
yang dimulai dari pemikiran tentang jiwa bangsa Indonesia sampai dapat dinyatakan
sebagai pedoman hidup bangsa.
c.
Diamalkan,
yang meliputi pengamalan sebagai dasar Negara dan pedoman pengamalan Pancasila.
d.
Dilestarikan
dalam kehidupan sehari-hari,sebgai makhluk yang hidup dalam masyarakat, bangsa dan Negara.
Pelestarian Pancasila ditempuh melalui jalur pendidikan, jalur media massa dan jalur orgnisasi
sosial dan politik.
3.2 SARAN
a.
Sebagai
masyarakat Indonesia,
kita harus benar-benar memahami, menghayati, mengamalkan dan melestarikan
pancasila dalam berbagai aspek kehidupan.
b.
Koreksi yang berupa kritik dan saran, sangat penulis
harapkan dari pembaca sebagai perbaikan dan peyempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Bakry, Noor Ms. 1985. Pancasila
Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta : Leberty
Notonagoro. 1971. Pancasila
Secara Ilmiah dan Populer. Jakarta:
Bumi Aksara