Sabtu, 14 April 2012

MAKALAH PEMAHAMAN, PENGHAYATAN, PENGAMALAN DAN PELESTARIAN PANCASILA


BAB I
 PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Pada zaman modern ini, kita mengetahui bahwa bangsa kita ini, bangsa Indonesia mengalami degradasi moral yang sangat signifikan. Masalahnya sekarang, Dimanakah letak filsafat Negara kita; Dimanakah letak dasar Negara kita;  Kemanakah Pancasila saat ini.
Fenomena dalam kehidupan sehari-hari tidak lagi menempatkan Pancasila sebagai Ideologi, Dasar Negara  dan Pandangan hidup bangsa. Hal ini terbukti dengan peristiwa-peristiwa yang marak terjadi saat ini, seperti :
a)      Banyaknya pejabat-pejabat kita yang melakukan tindak korupsi yang disanksi dengan tidak tegas dan tidak jelas. Sementara itu, rakyat jelata(orang miskin) yang mencuri buah semangka hanya unutk mengisi perut yang lapar dijatuhi hukum pidana yang tegas dan jelas. Di manakah letak keadilan di negeri tercinta ini?
b)      Pejabat-pejabat kita dengan bangganya menggunakan mobil mewah, hidup serba konsumerisme sementara di balik kemewahan itu , masih banyak saudara-saudara kita di kolom kembatan, di samping rel-rel kereta api, tidur hanya beralaskan Koran tanpa memekai selimut yang tebal bahkan, memakan makanan bekas (sisa) yang tidak layak lagi untuk dikonsumsi. Di manakah letak empati dan rasa kekeluargaan kita antar sesama manusia?   
c)      Konflik antar suku, antar agama; tawuran antar pelajar sering terdengar di mana-mana; dan bahkan ada sebagian daerah  yang ingin memerdekakan diri, ingin berpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai wujud kekecewaan terhadap pemerintah. Di manakah letak persatuan dan kesatuan kita, apakah rasa nasionalisme kita kepada NKRI sudah memudar?
Dari fenomena di atas, maka sangat perlu  kita sebagai masyarakat Indonesia untuk memperdalam pemahaman kita terhadap Pancasila. Tidak hanya paham tetapi kita juga harus menghayati, mengamalkan dan melestarikan nilai-nilai dari sila Pancasila, supaya keadilan, keamanan, kemakmuran dan kesejahteraan benar-benar terwujud dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kita harus sadar dalam melaksanakan Pancasila mulai dari hari ini dan hari-hari yang akan datang. Dengan adanya kesadaran itu dialamilah segala sesuatu sifat dan keadaan daripada hak yang disadari itu yang terdapat pada pribadi sendiri. Untuk menjamin terselenggaranya Pancasila, maka di dalam diri pribadi, kita harus selalu meneliti diri sendiri, mengamat-amati diri sendiri, sehingga kita selalu mengetahui dan mengalami sendiri senantiasa dalam keadaan tedorong dan taat untuk melaksanakan Pancasila(Prof. Notonagoro, Pancasila Secara Ilmiah dan Populer.1971:hlm  )   

1.2  RUMUSAN MASALAH
  1. Apakah yang dimaksud dengan Pancasila?
  2. Bagaimanakah tinjauan historis rumusan Pancasila?
  3. Bagaimanakah bentuk susunan dan pokok pikiran dalam Pancasila?
  4. Bagaimanakah konsep penghayatan Pancasila?
  5. Bagaimanakah konsep pengamalan Pancasila?
  6. Bagaimanakah cara melestarikan Pancasila?

1.3  TUJUAN DAN KEGUNAAN
  1. Sebagai syarat untuk menyelesaikan ujian I, dari Mahasiswa kepada Dosen, pada Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial; Program studi Pendidikan Kewarganegaraan; semester III; Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; Universitas Mataram.
  2. Sebagai bahan referensi atau bahan bacaan  untuk memperdalam pengetahuan kita tentang  Pancasila. 







BAB  II
 PEMBAHASAN

2.1.      PEMAHAMAN PANCASILA
  1. Beberapa Pengertian Pancasila
1)      Secara Etimologis
Secara etimologis atau menurut loghatnya “Pancasila” berasal dari bahasa India, yakni bahasa sansekerta, bahasa kasta Brahmana, sedangkan bahasa rakyat jelata Prakerta(Ismaun,  Dalam: Noor Ms Bakry,  Pancasila Yuridis Kenegaraan.1985:8 ).
Menurut Prof. H. Muhammad Yamin, di dalam bahasa sansekerta perkataan Pancasila ada dua macam arti, yaitu:
Ø  Panca : artinya “lima”
Ø  Syila  : dengan huruf I biasa (huruf I pendek), artinya”batu-sendi”, “alas” atau “dasar”.
Ø  Syiila : dengan huruf  I panjang, artinya “peraturan tingkah laku yang penting/baik/senenoh/”. Dari kata “syiila” ini dalam bahasa Indonesia menjadi” susila”, artinya “tingkah laku yang baik”.
Dengan demikian maka perkatan “Panca-Syiila”(dengan huruf I biasa) berarti “berbatu sendi yang lima”, “berdasar yang lima” atau “lima dasar”. Sedangkan “Panca-Syiila’’(dengan huruf i panjang) berarti “lima aturan tingkah laku yang penting”.   
2)      Secara Historis
Secara historis, istilah “Pancasila” mula-mula dipergunakan oleh masyarakat India yang memeluk agama Budha. Pancasila berarti “lima aturan” atau “Five Moral Principles”  yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut biasa agama Budha, yang dalam bahasa aslinya, yaitu bahasa Pali “Panca-Sila” yang berisi lima larangan atau lima pantangan yang bunyinya menurut encyclopaedia atau kamus-kamus Buddhisme adalah sebagai berikut:
Ø  Panatipata veramani sikkhapadam samadiyami. Artinya : Janganlah mencabut nyawa setiap yang hidup ;     maksudnya dilarang membunuh.
Ø  Adinnadana veramani sikkhapadam samadiyami. Artinya: Janganlah mengambil barang yang tidak diberikan;maksudnya dilarang mencuri.
Ø  Kameshu micchacara veramani sikkhapadam samadiyami. Artinya: Janganlah berhubungan kelamin yang tidak sah dengan perempuan; maksudnya dilarang berzina.
Ø  Musawada veramani sikkhapadam samadiyami. Artinya: Janganlah berkata palsu; maksudnya dilarang berdusta.
Ø  Sura-meraya-majja-pamadatthana verami sikkhapadam samadiyami. Artinya : janganlah meminum minuman yang menghilangkan pikiran; maksudnya dilarang minum minuman keras.
Jadi pertama kali istilah “Pancasila” digunakan untuk memberi nama rumusan lima dasar-dasar moral dalam agama Budha. 
3)      Secara Terminologis
Secara terminologis atau berdasarkan istilahnya yang digunakan di Indonesia, dimulai sejak sidang BPUKI pada tanggal 1 juni 1945. Istilah “Pancasila” dipergunakan oleh Bung Karno untuk memberi nama pada lima dasar atau lima prinsip Negara Indonesia merdeka yang diusulkannya. Sedangkan istilah tersebut, menurut Bung Karno sendiri adalah dibisikkan dari temannya seoarang ahli bahasa.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia Merdeka dan keesokan harinya tanggal 18 Agustus disahkanlah UUD 1945 yang sebelumnya masih merupakan rencana serta dalam Pembukaan-nya memuat rumusan Lima Dasar Negara Republik Indonesia yang diberi nama Pancasila.
  1. Tinjauan Historis Rumusan Pancasila
Dasar Filsafat Negara Indonesia yang diberi nama Pancasila secara resmi dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, walaupun istilah “Pacasila” tidak disebutkan secara eksplisit dalam Pembukaan tersebut, namun perumusannya sila demi sila secara jelas dicantumkan di dalamnya. Oleh karena itu Pembukaan UUD 1945 disebut sebagai tempat terdapatnya rumusan Pancasila.
Secara historis rumusan-rumusa Pancasila itu dapat diuraikan dalam tiga kelompok:
1)      Rumusan Pancasila dalam sidang-sidang BPUPKI yang merupakan tahap pengusulan sebagi Dasar Filsafat Negara Indonesia.
2)      Rumusan Pancasila yang ditetapkan oleh PPKI sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia.
3)      Beberapa Rumusan Pancasila dalam perubahan ketatanegaraan Indonesia selama belum berlaku kembali rumusan Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
  1. Kesatuan Dan Susunan Dalam Pancasila
Pancasila susunannya adalah majemuk-tunggal, merupakan satu kesatuan yang bersifat organis, yaitu terdiri atas bagian-bagian yang tidak terpisahkan, dalam hal kesatuannya itu masing-masing bagian mempunyai kedudukan dan fungsi tersendiri, yang meskipun berbeda tidak saling bertentangan akan tetapi saling melengkapi, bersatu untuk terwujudnya keseluruhan, dan keseluruhan membina bagian-bagian , maka tidak boleh satu sila pun ditiadakan, merupakan suatu kesatuan keseluruhan.  
  1. Pokok Pikiran Negara Pancasila
Negara sebagai suatu organisasi kemasyarakatan dapat dikemudikan secara terarah dan efisien apabila ada gambaran jelas tentang dasar filsafatnya dalamm Undang-Undang Dasar yang menjadi landasan dan pedoman Negara. Dalam arti mempunyai konsepsi dasar baik tentang ideologi Negara maupun moral Negara yang jelas dan tumbuh dari kehidupan bangsa. Konsepsi dasar itu akan menjadi landasan dan pedoman bagi pembentukan struktur Negara dan pelaksanaan tugas pemerintah dalam arti yang luas maupun yang sempit, bagi partisipasi rakyat, dan bagi kerjasama antara pemerintah sebagai pemimpin dan rakyat sebagai yang di pimpin.
2.2.      PENGHAYATAN PANCASILA
Pancasila yang digali dari bumi Indonesia sendiri dapat dihayati secara berurutan sebagai tahap-tahap penghayatan Pancasila secara sistematis dan sekaligus dapat menunjukkan bahwa Pancasila adalah filsafat  hidup bangsa Indonesia.
         Penghayatan Pancasila secara sitematis ini dimulai dari pemikiran tentang jiwa bangsa Indonesia sampai dapat dinyatakan sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia, yakni:
  1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Bangsa sebagai kumpulan manusia yang mempunyai sifat-sifat tertentu yang sama sebagai kesatuan, kumpulan jiwa inipun membentuk juga “jiwa bangsa” yang mengandung kesamaan untuk seluruh warganya. Jiwa bangsa bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila, yang lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia, bukan hal baru, hanya perumusannya yang baru kemudian. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia  ini merupakan sumber daya bagi kehidupan sehari- hari bangsa Indonesia.   
  1. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Jiwa bangsa Indonesia mempunyai arti statis (tetap tidak berubah), dan mempunyai arti dinamis (bergerak). Jiwa ini keluar diwujudkan dalam sikap- mental dan tingkah laku serta amal-perbuatan. Sikap-mental, tingkah-laku dan amal perbuatan bangsa Indonesia mempunyai cirri-ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain. Cirri-ciri yang merupakan perwujudan dari jiwa bangsa inilah yang dimaksud dengan kepribadian Bangsa Indonesia adalah Pancasila.  
  1. Pancasila sebagi Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dengan kepribadian bangsa Indonesia yang kuat maka secara langsung kepribadian itu menjelma menjadi pandangan hidup, yakni Pancasila. Ditinjau dari segi materinya Pancasila ini merupakan kristalisasi dari nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa Indonesia untuk mewujudkannya. Dan adanya tekad ini maka pancasila dapat mempersatukan bagnsa Indonesia, memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir maupun batin dalam masyarakat bangsa Indonesia yang beraneka ragam sifatnya. Karena itulah maka dalam melaksanakan pembangunan, bagnsa Indonesia tidak dapat begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa lain tanpa menyesuaikannya dengan pandangan hidup dan kebutuhan –kebutuhan bangsa Indonesia sendiri. Kepribadian bangsa yang menjelma sebagai hidup ini secara langsung dapat juga menentukan tujuan hidup bagi bangsa Indonesia.   
  1. Pancasila sebagi Tujuan Hidup Bangsa Indonesia
Tujuan hidup manusia adalah kebahagiaan dunia dan kebahagiaan sempurna. Tujuan ini pengertiannya umum dan bersifat abstrak disamping itu juga relatif. Oleh karena itu perlu dijabarkan dan disesuaikan dengan pandangan hidup bangsa sendiri sehingga  tujuan hidup yang ingin dicapai ini bukan hal-hal yang diluar jangkauannya, tetapi betul-betul cerminan dari jiwa dan kepribadian sendiri. Dengan demikian tujuan hidup bangsa Indonesia adalah pancasila. Adapun pancasila sebagi pandangan hidup di sini pengertiaannya adalah kebahagiaan yang hidup selaras, serasi dan seimbang, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan alam semesta, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah, yang sekaligus juga menciptakan tata masyarakat adil dan makmur atas dasar pertimbangan hikmat Tuhan dan kebijaksanaan bangsa Indonesia.       
  1. Pancasila sebagai Pedoman Hidup Bangsa Indonesia
Degan berdasar pada pandangan hidup Pancasila dan tujuan hidup Pancasila, maka antara pandangan dan tujuan ini ada suatu cara yang ingin dilaksanakan. Untuk menyesuaikan pandangan hidup terhadap tujuan hidup yang sama dan identik yakni Pancasila ini, maka cara pelaksanaannya juga pengamalan daripada Pancasila itu sendiri yang merupakan suatu pedoman  hidup, sehingga dinyatakan pancasila adalah pedoman hidup bangsa Indonesia. Dengan berpedoman pancasila ini berarti juga memlihara nilai-nilai luhur yang menjadi kepribadian bangsa Indonesia yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari dan meneruskan ke generasi berukutnya dengan menyesuaikan perkembangan masyarakat modern. Oleh karena itu Pancasila dalam kehidupan sehari-hari harus dijabarkan dengan bahasa yang jelas dan mudah dimengeri oleh seluruh warga bangsa dan rakyat Indonesia.

Dengan lima tahap pengahyatan ini yang semuanya merupakan satu kesatuan tidak dapat dipisahkan-pisahkan dan adanya secara bersamaan, hanya pemikirannya diuraikan secara bertahap. Lima pengahatan di atas ada sejak adanya bangsa Indonesia bukan hal baru, hanya penganlisisannya yang baru menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itulah maka Pancasila disebut sebagai Filsafat hidup bangsa Indonesia, hal ini ditinjau dari segi material atas dasar kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Pancasila tidak dapat terlepas dari bangsa Indonesia, demikian juga bangsa Indonesia tidak dapat meninggalkan pancasila.
Selanjutnya pancasila jika diperhatikan dari segi formal mampunayi arti khusus yang diterapkan pada ketatanegaraan Indonesia. Namun demikian kedua tinjauan itu saling memperkuat, sehingga dapat menambah kekuatan daripada Pancasila. Pada saat bangs Indonesia mendirikan Negara (Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945), rakyat Indonesia belum mempunyai Undang-Undang Dasar Negara yang tertulis. Baru pada keesokan harinya pada tanggal 14 Agustus 1945 disahkanlah Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 oleh PPKI yang di dalamnya mengandung lima rumusan yang diberi nama Pancasila sebagi dasar Negara. PPKI ini merupakan wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan pancasila sebagai dasar Negara yang merupakan inti daripada Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Dengan pengesahan ini maka Pancasila merupakan perjanjian luhur bangsa dan rakyat Indonesia pada waktu mendirikan Negara.  
   
2.3.      PENGAMALAN PANCASILA
  1. Pengamalan Pancasila Dasar Negara
1)      Bentuk Negara Kesatuan Theis Demokratis
Negara Indonesia bukan Negara “atheis”, dan juga bukan “theokrasi”, teatapi Negara “Theis Demokratis” yakni: Negara yang berketuhanan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi semua agama, sikap terhadap agama melindungi dan menjamin agama-agama yang diberi kesempatan yang sama. Sifat-sifat pelaksaannya Negara yang demikian ini adalah:
Ø  Negara mewajibkan para para warganegara untuk mengikuti pelajaran ketuhanan Yang Maha Esa yang pelaksanaannya dalam ajaran-ajaran agama.
Ø  Negara menjamin kemerdekaan kepada para warganegaranya dalam hal memeluk agama dan beribadat menurut keyakinannya masing-masing.
Ø  Negara mempersilahkan agama untuk menentukan syari’ahnya sendiri, dan tidak mewajibkan dengan kekuasaan sipil.
Ø  Negara mempersilahkan agama-agama untuk membuat peraturan-peraturannya sendiri, memberi kesempatan untuk melaksanakan peraturan-peraturan tersebut asal tidak bertentangan dengan kepentingan umum
Ø  Negara memberi kesempatan dan bahkan memberi bantuan kepada sekolah-sekolah agama unutuk mengembangkan sendiri, dapat bersifat swasta atau negeri.
Ø  Negara mengizinkan kepada setiap agama untuk mendirikan tempat-tempat ibadat dan memuji didirikannya. 
2)      Sistem Kedaulatan Rakyat Musyawarah dan Mufakat
Pengamalan obyektif sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan atau pengamalan dalam kenegaraan mewujudkan adanya Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas Kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Perwujudan ini dalam sistem pemerintahan disebut dengan Demokrasi Pancasila, yakni demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan perwakilan.
Demokrasi pancasila ini dalam menggunakan hak-hak demokrasinya haruslah disertai deangan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan agama masing-masing, haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin dan mempersatukan bangsa, dan harus dimanfaatkan unutuk mewujudkan keadilan sosial.
Demokrasi pancasila ini berpangakal tolak pada faham kekluargaan dan gotong royong, sehingga mewujudkan prinsip-prinsip mekanisme demokrasi yang sejalan dengan sistem pemerintahan Negara. Prinsip-prinsip yang dimaksudkan yaitu: Faham Negara hukum, Faham Konstitusionalisme, Supermasi MPR, Pemerintahan yang bertanggung jawab, Pemerintahan berdasarkan perwakilan, Sistem pemerintahan presidensial, dan Pengawasan parlemen terhadap pemerintah.     

3)      Sistem Ekonomi usaha bersama dan kekluargaan
Pengamalan obyektif sila Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia atau pengamalan dalam kenegaraan mewujudkan adanya Negara membangun sistem ekonomi atas dasar usuha bersama dan kekluargaan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Hal-hal yang berhubungan dengan kesjahteraan umum ini telah diatur dalam pasal 33 UUD 1945 yang merupakan perwujudan demokrasi ekonomi dalam Hukum Dasar, yakni:
Ø  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Ø  Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Ø  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.    
  1. Pedoman Pengamalan Pancasila
1)      Sifat hubungan dalam masyarakat pancasila
Dalam kehidupan manusia bermasyarakat salah satu masalah pokok adalah bagaimana kita memberi arti dan bagaimana kita memandang hubungan antara manusia dan masyarakatnya. Pandangan mengenai hubungan antara manusia dengan masyarakatnya ini merupakan landasan filsafat bagi kehidupan masyarakat, yang akan memberi corak dan warna dasar dari kehidupan masyarakat.
Pancasila memandang bahwa kebahagiaan hidup manusia akan tercapai jika dapat dikembangkan hubungan yang selaras, serasi, seimbang, dan bekerjasama atas dasar kekluargaan antara manusia individu dengan masyarakatnya. Hal ini bertiti- tolak dari sifat kodrat manusia monodualis, yakni manusia sebagai individu dan sebagai mahluk sosial.
Dalam pandangan pancasila, maka hubungan sosila yang selaras, serasi dan seimbang antara individu dengan masyarakatnya tidaklah netral, melainkan dijiwai oleh nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila sebagai kesatuan.     
2)      Sikap dasar pengambangan pancasila
Pangkal tolak pengamalan pancasila ialah kemauan dan kemampuan manusia Indonesia dalam mengendalikan diri dan kepentingannya agar dapat melaksanakan kewajibannya sebagai warganegara dan warga masyarakat.
Dengan kesadaran dan pangkal tolak yang demikian tadi, maka sikap hidup manusia Pancasila adalah:
Ø  Kepentingan pribadi diletakkan dalam rangka kesadaran dan kewajibannya sebagai makhluk sosial dalam kehidupan masyarakatnya.
Ø  kewajiban terhadap masyarakat dirasakan lebih besar dari kepentingan pribadinya demi kesejahteraan bersama. 
 Karena merupakan pengamalan Pancasila, maka dalam mewujudkan sikap hidup tadi  manusia Indonesia diutntun oleh kelima sila dari pancasila. 

 
3)      Pedoman   pengamalan pancasila
Seperti yang dinyatakan dalam Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978, maka “Pedoman Pengahayatan dan Pengamalan Pancasila” itu dinamakan “Ekaprasetia Pancakarsa”.
Istilah “Ekaprasetia Pancakarsa” berasal dari bahasa Sansekerata. Secara harfiah “eka” berarti satu atau tunggal, “prasetia” berarti janji atau tekad, “panca” berarti lima, dan “karsa” berarti kehendak yang kuat. Dengan demikian “Ekaprasetia Pancakarsa” berarti tekad  yang tunggal untuk melaksanakan lima kehendak. Dalam hubungannya dengan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 maka lima kehendak yang kuat itu adalah kehendak untuk melaksanakan kelima sila Pancasila. Dikatakan tekad yang tunggal karena tekad itu sangat kuat dan tidak tergoyah-goyahkan lagi.     

2.4.      PELESTARIAN PANCASILA
                        Jika kita bertanya mengenai :bagaimana cara  melestarikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, maka kita perlu melaksanakan Pedoman Pengamalan Pancasila, dengan mendarah-dagingkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila. Dengan perkataan lain, dengan petunjuk Pedoman Pedoman Pengamalan Pancasila itu kita masing-masing harus berusaha , agar nilai-nilai, norma-norma, sikap dan tingkah laku yang dijabarkan dari kelima sila Pancasila itu benar-benar menjadi bagian yang utuh dan tidak terpisahkan dari seluruhan cara hidup masyarakat Indonesia.
            Mendarah-dagingkan Pengamalan Pancasila adalah proses pendidikan dalam arti luas, oleh karena itu usaha bangsa Indonesia ke arah ini perlu dilakukan secara sadar, teratur dan berencana, sehingga tingkah-laku bangsa Indonesia bergerak ke arah Penghayatan dan Pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila. Karena pelaksanaan Pedoman  Pengamalan Pancasila yang dirasakan sebagi panggilan untuk bersama-bersama merasakan kehidupan yang lebih baik dan lebih bermakna.
                        Untuk melaksanakan Pedoman Pengamalan Pancasila perlu usaha yang dilkukan secara berencana dan terarah, berdasarkan suatu pola. Tujuannya adalah agar Pancasila sungguh-sungguh dihayati dan diamalkan oleh segenap warga Negara, baik dalam kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan kemasyarakatan. Berdasarkan pola itu diharapkan lebih terarah usaha-usaha:
Ø  Pembinaan manusia Indonesia agar menjadi insan Pancsila;
Ø  Pembangunan bangsa untuk mewujudkan masyarakat Pancasila.
                     Masalah pembinaan insan Pancisila lebih banyak menyangkut bidang pendidikan. Lewat kegiatan pendidikan diharapkan anak-anak didik menyerap nilai-nilai moral pancasila. Penyerapan nilai-nilai Moral Pancasila diarahkan berjalan secara manusiawi dan alamiah, tidak hanya lewat pemahaman melalui pemikiran, melainkan lewat penghayatan dan pengamalan secara pribadi. Nilai-nilai moral Pancasila tidak untuk sekedar dipahami melainkan untuk dihayati dan diamalkan.        
         Langkah-langakah dalam Pengamalan Pancasila ini harus disebar-luaskan kepada seluruh lapisan masyarakat dengan menggunakan berbagai jalur dan penciptaan suasana yang menunjang.
         Jalur-jalur yang digunakan untuk pedoman pengamalan sekaligus pelestarian Pancasila antara lain, sebagai berikut:
Ø  Jalur pendidikan
Dalam melaksanakan Pedoman Pengamalan Pancsila peranan pendidikan sangat penting, baik pendidikan formal yakni di sekolah-sekolah, maupun pendidikan non-formal yakni dalam keluarga dan lingkungan masyarakat.
Dalam pendidikan foramal, semua unsur lembaga pendidikan tindak-perbutannya hendaklah mncerminkan nilai-nilai luhur Pancasila. Para Pendidik menjadi contoh tauladan, anak didik hendaklah benar-benar dapat mengahayati dan mengamalkan Pancasila, dan perlu diintegrasikan ke dalam kurikulum.
Di samping pendidikan sekolah penting juga adanya pendidikan keluarga. Peranan keluarga tidak kalah pentingnya dibandingkan pendidikan sekolah, karena pengaruh keluarga jauh mendahului sekolah. Oleh karena itu pengamalan Pancasila harus ditanamkan dan dikembangkan sejak anak-anak masih kecil, sehingga proses pendarah-dagingan nilai-nilai Pancasila berlangsung wajar tanpa paksaan, dan hal ini menuntut suasana rumah tangga yang harmonis sesuai nilai-nilai luhur Pancasila yang dipraktekkan sehari-hari.  

Ø  Jalur media massa
Pola pelaksanaan Pedoman Pengamalan Pancasila melalui media massa dapat digolongkan sebagai salah satu aspek jalur pendidikan dalam arti luas, peranan media massa sedemikian pentingnya sehingga perlu mendapat penonjolannya sebagai suatu jalur tersendiri. Dalam hal ini media dakwah memegang peranan penting, baik berupa media tradisional dalam bentuk kesenian maupun modern seperti pers, radio dan televise. Dalam hal menggunakan komunikasi modern ini perlu dijaga agar siaran-siaran yang tidak menguntungkan bagi pelaksanaan pengamalan Pancasila dihindarkan.   
Ø  Jalur organisasi sosial politk
Sesuai dengan tekad untuk menjunjung tinggi demokrasi dan menegakkan kehidupan konstitusional, maka kiranya semua anggota maupun kader-kader Partai Polotik dan semacamnya hendaklah berusaha sekuat tenaga ikut serta dalam melaksankan Pedoman Pengamalan Pancasila, dan terutama sekali adalah para Pegawai Republik Indonesia, karena mereka adalah abdi Negara dan abdi masyarakat, sehingga Pancasila itu lesatari di Republik Indonesia ini. 











BAB III
 PENUTUP

3.1    KESIMPULAN
Pancasila merupakan dasar dan ideologi bangsa dan Negara Indonesia yang harus dibina keluhuran serta kemurniannya supaya rakyat Indonesia bisa hidup aman, damai dan sejahtera. oleh karena itu, pancasila harus:
a.       Dipahami dari berbgai sudut pandang, mulai dari segi pengertiannya, sejarah perumusannya, kesatuan dan susunannya serta pokok pikiran yang terkandung di dalamnya.
b.      Dihayati, yang dimulai dari pemikiran tentang jiwa bangsa Indonesia sampai dapat dinyatakan sebagai pedoman hidup bangsa.
c.       Diamalkan, yang meliputi pengamalan sebagai dasar Negara dan pedoman pengamalan Pancasila.
d.      Dilestarikan dalam kehidupan sehari-hari,sebgai makhluk yang hidup  dalam masyarakat, bangsa dan Negara. Pelestarian Pancasila ditempuh melalui jalur pendidikan, jalur media massa dan jalur orgnisasi sosial dan politik.      

3.2     SARAN
a.                   Sebagai masyarakat Indonesia, kita harus benar-benar memahami, menghayati, mengamalkan dan melestarikan pancasila dalam berbagai aspek kehidupan.
b.            Koreksi yang berupa kritik dan saran, sangat penulis harapkan dari pembaca sebagai perbaikan dan peyempurnaan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA




Bakry, Noor Ms. 1985. Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta : Leberty

Notonagoro. 1971. Pancasila Secara Ilmiah dan Populer. Jakarta: Bumi Aksara 


4 komentar: